FAQ - Penyetaraan Kompetensi (Waiver) Ujian CA
  1. Apa yang dimaksud program penyetaraan kompetensi CA?

    Program Penyetaraan Kompetensi CA adalah pengakuan kompetensi atas satu atau lebih mata ujian CA Indonesia tanpa mengikuti ujian (waiver) yang dilakukan dengan melaksanakan penilaian atas  silabus dan capaian pembelajaran pada setiap mata ujian pada setiap tingkatan, dengan pengetahuan dan kompetensi dibidang akuntansi peserta yang ditempuh melalui pendidikan, sertifikasi dan/atau pengalaman kerja berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Organisasi IAI.

  2. Apa tujuan Pengakuan Kesetaraan Kompetensi CA?

    Tujuan program pengakuan kesetaraan kompetensi adalah untuk memberikan pengakuan formal atas kompetensi yang telah dimiliki individu peserta yang telah diperoleh melalui pendidikan, pengalaman kerja atau sertifikasi, menghindari pengulangan ujian yang substansinya telah dikuasai, serta memastikan standar kompetensi profesi tetap terjaga.

  3. Siapa saja yang dapat mengajukan diri mengikuti program penyetaraan kompetensi CA?

    Program penyetaraan kompetensi CA dapat diikuti oleh:

    1. Direktur/pejabat yang setara dari entitas yang merupakan emiten/BUMN/corporate partner atau entitas yang bekerjasama/diakui IAI.
    2. Dosen lulusan S3 akuntansi.
    3. Guru besar bidang akuntansi.
    4. Pemegang RNA Non CA (CPA Indonesia dan CPMA).
    5. Pemegang sertifikat akuntansi yang merupakan anggota dan memiliki letter of good standing dari asosiasi profesi akuntansi internasional yang memiliki Kerjasama/diakui  IAI atau merupakan anggota IFAC.
    6. Mahasiswa pada Perguruan Tinggi yang menjadi Affiliasi Campus/penyelenggara PPAk/Penyelenggara Magister Akuntansi yang bekerjasama dan/atau menjadi CBE Center IAI.

  4. Berapa jumlah mata ujian yang dapat diakui mendapat waiver ujian pada program penyetaraan kompetensi CA?

    Jumlah penyetaraan kompetensi diberikan oleh DSAP IAI sesuai pengalaman kerja dan latar belakang pendidikan atau sertifikasi yang diakui IAI:

    Tingkat Dasar: maksimal 6 (enam) mata ujian
    Tingkat Profesional: maksimal 5 (lima) mata ujian
    Tingkat Lanjutan: maksimal 2 (dua) mata ujian

  5. Bagaimana cara mengikuti program penyetaraan kompetensi CA Indonesia?

    Peserta yang merupakan mahasiswa akuntansi dapat mengikuti penyetaraan kompetensi apabila perguruan tingginya telah mengikuti proses penyetaraan kompetensi yang meliputi diantaranya penilaian silabus, kurikulum dan pembelajaran, sesuai persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan IAI.

    Sedangkan peserta non mahasiwa, mengikuti program penyetaraan kompetensi dengan   mendaftar menjadi anggota madya IAI secara online melalui portal membership.iaiglobal.or.id.

    Peserta melengkapi dokumen yang dibutuhkan seperti ijazah, transkrip terakhir, CV, surat rekomendasi dari pejabat yang berwenang, dan sertifikasi profesi lain yang dimiliki. Peserta wajib menjabarkan detail lingkup pekerjaan pada saat mengisi Riwayat Pekerjaan untuk landasan penilaian pengalaman kerja.

  6. Dokumen apa saja yang harus disiapkan?

    Direktur / Setara

    • Surat Rekomendasi dari pejabat berwenang
    • Softcopy Ijazah dan transkrip Pendidikan (S1/S2/S3)
    • CV Lengkap (disertai dengan detail ruang lingkup pekerjaan)
    • Softcopy sertifikasi asosiasi profesi lain (apabila ada)

    Lulusan S3 Akuntansi

    • Surat rekomendasi dari Dekan/Kadep/Kaprodi
    • Softcopy Ijazah dan transkrip Pendidikan (S1/S2/S3)
    • Softcopy sertifikasi asosiasi profesi lain (apabila ada)
    • CV Lengkap (disertai dengan detail ruang lingkup pekerjaan, pengalaman sebagai praktisi, dan mata kuliah yang diampu)
    • Disertasi
    • Karya ilmiah atau juran yang diterbitkan
    • Surat pengalaman kerja sebagai praktisi.

    Asosiasi Profesi Asing/Internasional

    • Softcopy KTP
    • LOG
    • Softcopy Sertifikat lulusan asosiasi akuntan internasional
    • Softcopy pengalaman kerja dibidang akuntansi min. 3 tahun dalam 7 tahun terakhir.
    • Softcopy sertifikat brevet A&B serta C atau sertifikasi profesi lain (apabila ada)

    Pemegang RNA non CA

    • Softcopy RNA
    • Softcopy Sertifikat lulusan CPA Indonesia atau CPMA

  7. Apakah dimungkinkan konversi sertifikasi dari sertifikasi lain menjadi CA?

    Ya. IAI memberikan penyetaraan kompetensi kepada individu yang memiliki sertifikat lulus ujian sertifikasi akuntansi dan merupakan anggota aktif yang memiliki letter of good standing dari asosiasi profesi akuntansi yang diakui IAI dan/atau merupakan anggota IFAC, seperti pemegang sertifikat dari CPA Australia, Certified Institute of Management Accountants (CIMA), Association of Certified Accountants (ACCA), Institute of Chartered Accountants in England and Wales (ICAEW), serta pemegang piagam register negara akuntan non CA IAI.

  8. Apakah pengalaman kerja dapat dijadikan dasar pengajuan kesetaraan?

    Pengalaman kerja merupakan bagian dari penilaian kesetaraan apabila relevan dengan kompetensi CA, dan didukung bukti yang memadai.

  9. Apakah hasil penilaian penyetaraan kompetensi sama bagi seluruh peserta?

    Tidak. Hasil penilaian penyetaraan kompetensi bervariasi diantara peserta sesuai dengan pendidikan, pengalaman kerja atau sertifikasi yang dimiliki. Kesetaraan diberikan melalui proses evaluasi dan keputusan resmi berdasarkan dokumen dan bukti kompetensi yang diajukan.

  10. Apakah peserta yang mengajukan penyetaraan kompetensi tidak perlu lagi mengikuti ujian CA?

    Hasil penilaian penyetaraan kompetensi bervariasi diantara peserta sesuai dengan pendidikan, pengalaman kerja atau sertifikasi yang dimiliki.